Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Penulis: Ketua Litbang Badan Wakaf Indonesiadan Guru Besar Hukum Islam FHUI.


Wakaf untuk Kesejahteraan Umat- Wakaf adalah bagian hukum islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu lembaga hukum islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia. Sebagai suatu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, wakaf juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhiratkarena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

Adapun dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf. Dengan demikian, jika wakaf dikelola dengan baik maka akan sangat menunjang pembangunan, baik di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Di berbagai Negara yang perwakafannya sudah berkembang dengan baik, wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Negara yang sangat berpengalaman dalam mengembangkan wakaf, antara lain Mesir dan Turki. Wakaf di Mesir dikelola oleh Badan Wakaf Mesir yang erada di bawah Wisaratul Auquf. Salah satunya kemajuan yang telah dicapai oleh Badan Wakaf Mesir adalah berperannya harta wakaf dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Pengelolaannya dilakukan dengan cara menginvestasikan harta wakaf di Bank Islam dan berbagai perusahaan, seperti perusahaan besi dan baja. Dengan dikembnagkannya wakaf secara produktif, wakaf di Mesir dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Hasil pengelolaan wakaf itu kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan kepentingan sosial lainnya.

Sementara di Indonnesia, saat ini kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk menghadapi masalah kemiskinan tersebut, sebenarnya dalam islam ada beberapa lembaga yang potensial untuk dikembangkan dalam mengatasi kemiskinan, salah satu diantaranya adalah wakaf.

Sudah selayaknya bangsa Indonesia umumya dan umat islam khususnya menyambut baik kehadiran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf karena benda wakaf yang diatur dalam undang-undang tentang wakaf ini tidak dibatasi benda tidak bergerak saja, melainkan juga benda-benda bergerak lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat islam termasuk wakaf uang dan surat berharga. Menurut penulis, ada beberapa faktor yang menyebabkan wakaf di Indonesia belum berperan dalam memberdayakan ekonomi umat.

Pertama, masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf. Pada umumnya masyarakat belum memahami ukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukn dan syarat-syarat wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.

Kedua, pengelolaan dan manajemen wakaf. Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaanya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaannya yang tidak professional.

Ketiga, benda yang diwakafkan. Pada umumnya tanah yang diwakafkan umat islam di Indonesia hanyalah cukup untuk membangun masjid atau musholla, sehingga sulit untuk dikembangkan. Di Indoneisa masih sedikit orang yang mewakkafkan harta selain tanah (benda tidak bergerak), padahal dalam fikih harta yang boleh diwakafkan sangat beragam termasuk surat berharga dan uang.

Keempat, nazhir wakaf. Dalam perwakafan, salah satu unsur yang amat penting adalah nazhir. Nazhir adalah orang yang diserahi tugas untuk mengurus, mengelola, dan memelihara harta benda wakaf. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di berbagai Negara yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdyaan ekonomi umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesioanl.

Untuk mengembangkan wakaf produktif di Indonesia pada saat ini sudah tidak ada maslah lagi, karena dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sudah diatur mengenai berbagai hal yang memungkinkan wakaf dikelola secara produktif.


© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.