Oleh: Drs. H. Tarsi.,SH.,M.HI/Wakil Ketua PA. Stabat
Wakaf Uang Dengan Sistem Online-Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf uang diakui memiliki dampak yang lebih cepat dibadingkan jenis wakaf benda kongkrit, akibat sifat fleksibilitas yang dimiliki wakaf jenis ini dalam menyikapi kondisi lingkungan yang ada. Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sehingga saat ini diperlukan sebuah perencanaan yang matang oleh pemerintah dalam rangka implementasinya diperekonomian, baik pada kesiapan regulasi berupa undang-undang maupun kesiapan institusi yang integratif dengan institusi-institusi ekonomi yang lain.
Mengenai wakaf uang di Indonesia dinyatakan Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia bahwa pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini. Menurutnya pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini. Mustafa Edwin Nasution mengatakan wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung. Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domistik ataupun global.
Beberapa hal penting yang merupakan terobosan dalam perkembangan wakaf sejak disahkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang kemudian disusul dengan diterbitkannya PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah (1) Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia, tujuan utamanya adalah agar perwakafan secara nasional bisa maju dan berkembang. (2) Diakuinya wakaf benda bergerak, termasuk wakaf tunai (uang). (3) Dilakukan pengelolaan harta wakaf secara produktif sehingga kemaslahatan ummat bisa tercapai. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan konsep pengelolaan wakaf melalui basis internet yang dikenal dengan istilah “wakaf online”. Pengelolaan wakaf dengan menggunakan sistem online adalah wakaf yang transaksinya dilakukan secara online (interconecting networtk) oleh siapa saja dan di mana saja. Pengawasan pengelolaan dan pendistribusiannya dapat melalui akses website sebagai lembaga atau institusi pengelola wakaf tersebut.
© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.