Dalam perbincangan seputar wakaf, seringkali kita mendengar istilah Nazhir. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
Baca Juga : Pengertian Nazhir Wakaf
Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas Nazhir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, maka jabatan Nazhir harus diberikan kepada orang yang mampu menjalankan tugas itu.
Sesuai UU perwakafan yang dikeluarkan tahun 2004, Syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk Nazhir organisasi syaratnya adalah:
Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah:
Baca Juga : Pengertian Wakaf
Nazhir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.
sumber : www.bwi.go.id
© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.