Puluhan warga Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, telah melaksanakan ikrar wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf. Acara yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024) di kantor Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Banyuwangi.
Kepala Desa Bedewang, M. Asmawi, menyatakan bahwa program ini menjadi langkah besar bagi desanya. Dengan adanya sertifikat ini, status tanah lebih terjamin secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Songgon, Fathur Rahman, dari total 47 bidang tanah wakaf yang diajukan untuk sertifikasi, sebanyak 29 bidang telah diikrarkan. Kasubag TU Kementerian Agama Banyuwangi, Mohammad Jali, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyukseskan program ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tanah wakaf yang telah disertifikasi bisa dikelola secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Yusdi Irawan, mengingatkan bahwa setiap tahapan sertifikasi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses administrasi harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Dukungan penuh juga diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dalam memastikan kelancaran penerbitan sertifikat tanah wakaf. Mereka berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi agar status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banyuwangi, Zain Ihsan, berharap inisiatif ini bisa diadopsi oleh desa-desa lain. Program ini sejalan dengan inisiatif Desa Wakaf Lengkap, di mana Desa Bedewang menjadi salah satu proyek percontohan. Diharapkan semakin banyak desa yang mengikuti jejak ini agar aset wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, diharapkan legalitas dan pemanfaatan tanah wakaf di Banyuwangi semakin meningkat, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.