Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf (Wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah melalui pengelola (Nazhir).
Sedangkan definisi resmi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Pengertian Nazhir Wakaf
Jenis wakaf itu bermacam-macam. Salah satunya adalah Wakaf Uang. Yang dimaksud Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk penerima (Mauquf ‘Alaih).
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Nazhir
Berikut Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia:
sumber : www.bwi.go.id
© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.