Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah

 

Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah.

Adapun perbedaannya:

Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel). Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.

Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

 WakafZakatInfakSedekah
Hukumsunahwajibsunahsunah
Waktufleksibelditentukanfleksibelfleksibel
Penerima manfaatfleksibelDitentukan
8 golongan
fleksibelfleksibel
Harta bendanyadikelola dulu, baru disalurkan manfaatnyalangsung disalurkanlangsung disalurkanlangsung disalurkan

© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.