melaksanakantugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
menyusundan mengembangkan kebijakan dan pedoman pengawasan atas pengelolaan wakaf uang oleh nazhir dan memutakhirkannya sesuai dengan perubahan lingkungan;
melakukan pengawasan atas pengelolaan wakaf uangoleh nazhir;
mengembangkan infrastruktur tata kelola wakaf yangbaik;
mengevaluasi pelaksanaan tata kelola wakaf yang baik;dan
membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan.