Divisi Pengawasan dan Tata Kelola

 

Divisi Pengawasan dan Tata Kelola mempunyai

tugas dan fungsi:

  1. melaksanakantugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
  2. menyusundan mengembangkan kebijakan dan pedoman pengawasan atas pengelolaan wakaf uang oleh nazhir dan memutakhirkannya sesuai dengan perubahan lingkungan;
  3. melakukan pengawasan atas pengelolaan wakaf uangoleh nazhir;
  4. mengembangkan infrastruktur tata kelola wakaf yangbaik;
  5. mengevaluasi pelaksanaan tata kelola wakaf yang baik;dan
  6. membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan.

© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.