Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan
Wakaf mempunyai tugas dan fungsi:
melaksanakan tugas BWI yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
menyusun pedoman pengelolaan
harta
benda wakaf;
melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf
berskala nasional dan
internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
memberikan pelatihan kepada nazhir
mengenai pelaksanaan tugas-tugasnya;
menerima laporan hasil pengelolaan
dan
pengembangan harta benda wakaf oleh nazhir;
mengkaji permohonan penggantian dan pendaftaran nazhir;
menyusun aturan pendelegasian wewenang kepada BWI provinsi dan/atau BWI kabupaten/kota terkait dengan
pembinaan nazhir;
dan membuat laporan kegiatan secara berkala
sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana
dengan tembusan kepada Dewan
Pertimbangan.