Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi mempunyai tugas dan fungsi:
melaksanakantugas yang diberikan oleh Badan Pelaksana;
melaksanakansosialisasi, penyuluhan, publikasi, dan komunikasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pemberdayaan harta benda wakaf;
mempublikasikan harta benda wakaf dan hasil manfaatpengelolaannya kepada masyarakat; dan
membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan.