Sejarah Awal Mula Wakaf-Dalam sejarah islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf harta milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah, dan kebun lainnya. Sedangkan menurut pendapat sebagiab ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang hartanya di Mekkah yang diperuntukan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan harta yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya yang popular dengan sebutan “Dar Al-Anshar”.
Dalam perkembangan pengelolaan harta wakaf di beberapa Negara muslim. Dalam catatan sejarah islam, sudah dipraktikan baik dalam bentuknya yang masih tradisional/konvensional, dalam arti bentuk wakaf berupa benda-benda tidak bergerak maupun wakaf produktif berupa wakaf uang atau wakaf tunai bahkan, wakaf tunia ternyata sudah di praktikan sejak awal abad kedua Hijriyah.
sumber : www.bwi.go.id
© 2022 BWI Kab Banyuwangi. All Rights Reserved.